Verifikasi Faktual Dukungan Tahap I, Ini 12 Calon DPD dari Sumatera Barat yang Lolos
PADANG (4/3/2023) -- KPU Sumatera Barat menuntaskan verifikasi faktual tahap I, 20 orang bakal calon anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat di Pemilu 2024 mendatang.
Dari 20 orang bakal calon yang dinyatakan KPU Sumbar telah memenuhi syarat administrasi, sebanyak 12 orang diantaranya ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai calon senator.
Diketahui, syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD untuk Sumatera Barat sebesar 2.000 dukungan. Sebarannya, lebih 50 persen atau harus tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat.
Kemudian, juga harus memenuhi syarat pemilih pendukung. Pasal 183 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, jika jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta orang dan kurang dari 5 juta orang, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.
Baca juga: Kenangan di Pasa Pabukoan Payakumbuh Hentikan Perjalanan Supardi menuju Lokasi Safari Ramadhan
DPT Sumatera Barat terakhir yakni data pemilihan serentak kepala daerah 2020 lalu sebesar 3.719.429 orang. Dengan begitu, seorang calon DPD Dapil Sumbar mesti memiliki dukungan minimal sebanyak 2.000 dengan sebaran di 10 kabupaten/kota.
Bagi delapan bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat minimal dukungan, mesti menjalani masa perbaikan dukungan minimal pemilih pada rentang waktu 2-11 Maret 2023.
Selanjutnya, menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua di rentang waktu 5-11 Maret 2023 untuk kemudian diverifikasi faktual kembali oleh KPU di tahap kedua. (kyo)
Ini 20 orang bakal Calon DPD dari Dapil Sumatera Barat
- Cerint iralloza Tasya 2170
- Desrio Putra 2243
- Dirri Uzhzhulam 2413
- Emma Yohanna 2510
- Irman Gusman 2315
- Jelita Donal 2056
- Leonardy Harmainy 2188
- Mevrizal 2173
- Muslim M Yatim 3239
- Nurkhalis 2761
- Yonder WF Alvarent 2011
- Yuri Hadiah 2136
Baca juga: Pemilu 2024; 4 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak di Sumbar Jauh Lebihi Perolehan Suara Ganjar-Mahfud
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni