Tim KSP Telisik Robohnya Rumah Singgah Sukarno di Padang

Kamis, 02 Maret 2023, 08:17 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tim KSP Telisik Robohnya Rumah Singgah Sukarno di Padang
Wako Padang, Hendri Septa menjelaskan tentang robohnya rumah singgah Sukarno di Jl A Yani No 12 Padang pada Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP, Nuraini dan rombongan, di rumah dinas wali kota, Rabu. (humas)

"Saya tentu berharap, kejadian ini tidak terulang lagi pada cagar budaya yang lain sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang, Yopi Krislova mengatakan, Pemko Padang sebelum gempa 2009 silam sudah membuat palang penanda bahwa rumah tersebut merupakan cagar budaya yang pernah ditempati Bung Karno.

"Namun, setelah gempa, ada beberapa palang penanda cagar budaya yang hancur dan belum diperbaiki kembali. Nanti akan kita buatkan kembali," tuturnya.

Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta

Untuk pembangunan kembali rumah singgah Bung Karno, Yopi mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan untuk duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait sekaligus dengan pemilik lahan.

"Semoga, nanti terciptanya hasil dan kesepakatan bersama terkait seperti apa bentuk rumah yang akan dibangun beserta atribut pendukungnya. Kita ingin nilai-nilai cagar budayanya tetap ada," harapnya.

Jangan Terulang

Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP, Nuraini menyampaikan, tujuan dirinya dan rombongan datang ke Kota Padang dalam konteks ini adalah supaya persoalan serupa (perobohan/perusakan) bangunan cagar budaya tidak terulang lagi.

"Yang harus diingat adalah bahwa cagar budaya dilindungi oleh UU Cagar Budaya. Segala hal mengenai cagar budaya harus mengacu pada UU tersebut," terangnya.

"Apapun langkah selanjutnya, KSP mendorong agar terjadi musyawarah dan duduk bersama dalam mengambil keputusan. Silahkan libatkan para ahli yang betul-betul memahami substansi terkait cagar budaya dan pengelolaannya."

"Termasuk soal rencana niatan pemilik bangunan untuk membangun kembali. Kita juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Padang menyikapi hal ini," imbuhnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: