Tim KSP Telisik Robohnya Rumah Singgah Sukarno di Padang
PADANG (1/3/2023) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebut, pemilik lahan di Jl Ahmad Yani No 12, bersedia untuk membangun kembali rumah yang telah diruntuhkan sesuai bentuk aslinya. Diketahui, di atas lahan tersebut pernah berdiri rumah yang ditempati Sukarno selama 3 bulan lebih di tahun 1942 lalu.
"Tentunya, bangun baru itu nanti tetap merujuk bentuk bangunan lama dan juga dibuatkan cerita atau simbol-simbol yang menandakan bahwa Presiden Soekarno pernah tinggal di sana," ungkap Hendri Septa menerima kunjungan sejumlah pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kota Padang, Rabu.
Rombongan KSP itu terdiri dari Tenaga Ahli Madya Kedeputian II, Nuraini, Mastius Pharmata (Tenaga Ahli Muda) dan Aminudin Hadi Nugroho (Tenaga Terampil).
Kunjungan ini, tak lepas dari upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang dengan salah satu fokusnya mencarikan solusi terkait peruntuhan rumah singgah Sukarno yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Diketahui, rumah singgah Bung Karno yang berada di Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat tersebut, kondisinya kini telah rata dengan tanah. Bangunan itu didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Seiring berjalannya waktu, terus terjadi peralihan pemilik lahan dari rumah tersebut. Bahkan sempat dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Belakangan, pemilik lahan saat ini, merobohkan bangunan itu. Pemiliknya mengaku, tidak mengetahui bangunan yang dikuasainya itu merupakan salah satu cagar budaya.
"Kita telah mengarahkan pemilik lahan saat ini, untuk membangun ulang bangunan yang diruntuhkan itu," ungkap Hendri.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Dikatakan, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang No 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024