Tim KSP Telisik Robohnya Rumah Singgah Sukarno di Padang
PADANG (1/3/2023) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebut, pemilik lahan di Jl Ahmad Yani No 12, bersedia untuk membangun kembali rumah yang telah diruntuhkan sesuai bentuk aslinya. Diketahui, di atas lahan tersebut pernah berdiri rumah yang ditempati Sukarno selama 3 bulan lebih di tahun 1942 lalu.
"Tentunya, bangun baru itu nanti tetap merujuk bentuk bangunan lama dan juga dibuatkan cerita atau simbol-simbol yang menandakan bahwa Presiden Soekarno pernah tinggal di sana," ungkap Hendri Septa menerima kunjungan sejumlah pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kota Padang, Rabu.
Rombongan KSP itu terdiri dari Tenaga Ahli Madya Kedeputian II, Nuraini, Mastius Pharmata (Tenaga Ahli Muda) dan Aminudin Hadi Nugroho (Tenaga Terampil).
Kunjungan ini, tak lepas dari upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang dengan salah satu fokusnya mencarikan solusi terkait peruntuhan rumah singgah Sukarno yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Diketahui, rumah singgah Bung Karno yang berada di Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat tersebut, kondisinya kini telah rata dengan tanah. Bangunan itu didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Seiring berjalannya waktu, terus terjadi peralihan pemilik lahan dari rumah tersebut. Bahkan sempat dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Belakangan, pemilik lahan saat ini, merobohkan bangunan itu. Pemiliknya mengaku, tidak mengetahui bangunan yang dikuasainya itu merupakan salah satu cagar budaya.
"Kita telah mengarahkan pemilik lahan saat ini, untuk membangun ulang bangunan yang diruntuhkan itu," ungkap Hendri.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Dikatakan, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang No 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya