14 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semuanya Dihukum Denda
PADANG (23/2/2023) -- Sebanyak 14 orang warga Kota Padang jalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan), sepanjang Kamis. Sidang dilaksanakan secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang. Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.
"Sidang ini merupakan upaya memberikan efek jera pada para pelanggar peraturan daerah. Mereka terdiri dari PKL, pemilik panti pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut," ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dalam sidang Tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda, terhadap pelaku pelanggaran Perda.
Sanksi untuk tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI, MI, EM dan DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK 'mechat' berinisial DN, berupa denda masing-masing sebesar Rp100 ribu.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing sebesar Rp50.000. sementara, pemilik Kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Kita berharap, sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga kedepannya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," jelas Mursalim.
Mursalim menyampaikan, kedepan setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas maka akan jalani sidang Tipiring.
"Bagi masyarakat, silahkan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang. Jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita tipiringkan," tutur Mursalim. (vri)
Baca juga: Enam Remaja Putra dan Putri Digaruk Satpol PP di Siang Ramadhan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024