14 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semuanya Dihukum Denda
PADANG (23/2/2023) -- Sebanyak 14 orang warga Kota Padang jalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan), sepanjang Kamis. Sidang dilaksanakan secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang. Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.
"Sidang ini merupakan upaya memberikan efek jera pada para pelanggar peraturan daerah. Mereka terdiri dari PKL, pemilik panti pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut," ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dalam sidang Tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda, terhadap pelaku pelanggaran Perda.
Sanksi untuk tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI, MI, EM dan DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK 'mechat' berinisial DN, berupa denda masing-masing sebesar Rp100 ribu.
Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya
Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing sebesar Rp50.000. sementara, pemilik Kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Kita berharap, sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga kedepannya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," jelas Mursalim.
Mursalim menyampaikan, kedepan setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas maka akan jalani sidang Tipiring.
"Bagi masyarakat, silahkan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang. Jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita tipiringkan," tutur Mursalim. (vri)
Baca juga: Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building di Bukittinggi, Ini Targetnya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
- Elit PKS dan Partai Demokrat Tampak Cemas Usai Balon Deklarasi Muhammad Iqbal-Amasrul Dilepas
Rumah Baca Anak Nagari Terima Rp50 Juta dari Kemendikbudristek
Kabar Daerah - 07 September 2024
Sumbar Miliki 368 Nagari Mandiri, 10 Berstatus Teringgal
Kabar Daerah - 06 September 2024