Rumah Singgah Sukarno Diruntuhkan, KNPI Sumbar: Ada Apa, Kok Pemko Seperti Juru Bicara Pemilik

Senin, 20 Februari 2023, 12:00 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Rumah Singgah Sukarno Diruntuhkan, KNPI Sumbar: Ada Apa, Kok Pemko Seperti Juru Bicara...
Ketua DPD KNPI Sumatera Barat, Angga Azkardha diwawancarai wartawan usai melaksanakan aksi di depan Mapolda Sumbar, beberapa waktu lalu. (istimewa)

PADANG (20/2/2023) - Ketua DPD KNPI Sumatera Barat, Angga Azkardha menyesalkan Pemko Padang yang tidak melakukan koordinasi dan tindakan preventif maupun tindakan lainnya, dalam upaya mempertahankan bangunan cagar budaya di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang.

"Pemko Padang seakan lembek terkait diruntuhkannya Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang oleh pemiliknya saat ini. Padahal, bangunan cagar budaya dengan nomor inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat ini dilindungi UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tegas Angga Azkardha dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin.

Pasal 66 Ayat (1) UU Cagar Budaya menyatakan, "Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal."

"Harusnya, hal seperti ini harusnya tidak pernah terjadi. Kejadian ini dapat kita maknai, bahwa Pemko Padang tidak terlalu peduli dan memperhatikan bangunan-bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," terang Angga.

Baca juga: Hotel Santika Gelar Pesta Beer, Angga: KNPI Sumbar Dukung Aksi SEMMI Tolak Bavarian Party

"Pemko terkesan melakukan pembiaran atau lepas tangan pada bangunan cagar budaya yang telah di tetapkan oleh pemerintahan kota sebelumnya," tambah Angga.

Dari kejadian ini, nilai Angga, Pemko Padang layak disematkan sebagai pihak yang tidak acuh dan peduli. "Selain melanggar UU Cagar Budaya, Pemko juga telah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri yakni Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang No 3 Tahun 1998 sebagai alas hukum rumah tersebut," terang Angga.

Memiriskannya lagi, ungkap Angga, rumah kediaman Sukarno selama di Padang tahun 1942 lalu ini, persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang. Anehnya, luput dari pantauan wali kota.

"Tidak mungkin serorang wali kota tidak tahu, saat dia pulang atau pergi ke rumah dinas, ada aktivitas meruntuhkan rumah di depan kediamannya. Dapat dipastikan, dia akan melihat aktivitas di rumah tersebut sepanjang waktu," urai Angga.

Baca juga: Dukung Kapolda, KNPI Sumbar Siap Berbagi Informasi Penyelewengan BBM Bersubsidi

"Apalagi kita dapat informasi, sebelum rumah tersebut dirobohkan, halaman rumah tersebut dipagar dengan tinggi. Pasti wali kota melihat. Jika pemerintah kota lebih sigap, rumah tersebut tidak akan roboh seperti sekarang," nilainya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: