Rumah Singgah Sukarno Diruntuhkan, KNPI Sumbar: Ada Apa, Kok Pemko Seperti Juru Bicara Pemilik
"Lebih anehnya lagi, Pemko Padang malahan mengaku, telah berkoordinasi dengan pemilik lahan bangunan cagar budaya yang berprofesi sebagai pengusaha pemilik brand air minum terbesar di Sumatera Barat tersebut. Katanya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta sudah turun dan bertemu dengan pemiliknya, agar bersedia kembali untuk membangunnya."
"Sikap Pemko Padang harusnya yang paling utama dan terdepan, mengambil langkah hukum. Ini seakan jadi juru bicara pemilik rumah di tengah hebohnya sorotan atas kejadian ini," tegas Angga.
Harusnya, terang Angga, inisitaf wacana mengambil langkah hukum ini adalah Pemko Padang, Bukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena, yang dilanggar oleh pemilik rumah adalah keputusan Pemko Padang sendiri yaitu Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998.
Baca juga: Dukung Kapolda, KNPI Sumbar Siap Berbagi Informasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
"Ketetapan Pemko Padang harus bermarwah. Karena, ketetapan tersebut, Pemko Padang sendiri yang membuat. Untuk itu, Pemko harus tegas, agar kedepan tidak terjadi lagi upaya pelenyapan nilai-nilai historis seperti ini."
"Bukan malah lembek dan seakan terjadi pembiaran dan menganggap ini sudah terjadi, maka, ya sudah terjadi, mau ngapain lagi," tegas Angga
Angga mengaku, juga mendapatkan adanya informasi terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh OKP GMNI Sumbar pada Senin ini. Sebagai organisasi yang menghimpun organisi kepemudaan termasuk organisasi mahasiswa salah satu di antaranya GMNI, ungkap Angga, KNPI mendukung upaya-upaya yang dilakukan.
"GMNI Sumbar lahir dari rahim marhaen dan ideologis Sukarno. Kita mendukung kawan-kawan GMNI melakukan aksi dan akan terus berkordinasi dengan kawan-kawan GMNI untuk menyikapi kasus ini," ungkapnya.
"KNPI Sumbar mengimbau seluruh organisasi yang berhimpun di KNPI, untuk mengambil sikap terkait tindakan pelenyapan nila-nilai sejarah yang saat ini terjadi, yang harusnya bisa dimanfaatkan oleh generasi sebagai pelajaran sejarah dan perjalanan bangsa, untuk membentuk karakter generasi muda memaknai nilai-nilai historis untuk menjawab tantangan perjuangan di masa lalu untuk menyonsong masa depan," tutup Angga.
Diketahui, dalam Pasal 105 dari UU Cagar Budaya dinyatakan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)." (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024