Ketua Fraksi Gerindra DPRD Minta Wali Kota Pro Aktif Soal Pengisian Jabatan Wawako Padang
PADANG (18/2/2023) -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mempertanyakan komitmen Partai Amanat Nasional (PAN) Padang dalam pengisian kursi wakil wali kota yang kosong sejak Hendri Septa dilantik sebagai wali kota pada 7 April 2021.
"Ini bukan soal berapa lama masa jabatan itu tersisa, melainkan soal kepatuhan dalam menjalankan perintah UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Mastilizal Aye melalui sambungan telepon, Sabtu.
Diketahui, Pada Pilkada Padang 2018, PKS dan PAN berkoalisi untuk mengajukan pasangan kepala daerah dengan calon wali kota, Mahyeldi dan waki wali kota, Hendri Septa. Pasangan calon ini akhirnya berhasil sebagai pemenang pemilihan.
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur hingga akhirnya terpilih.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Pascadilantik sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024, kursi Mahyeldi sebagai wali kota Padang digantikan wakilnya, Hendri Septa. Ketua PAN Padang ini dilantik pada 7 April 2021, sebagai wali kota.
Seiring terjadinya kekosongan jabatan wakil wali kota, DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako. Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua dan Sekjen DPP PAN.
Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.
Karena tak kunjung jelasnya proses pengisian kursi wakil wali kota Padang ini, pada Senin (2/1/2023), 11 orang inisiator mengajukan Hak Interpelasi ke pimpinan DPRD Padang.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Pengusul berasal dari empat fraksi berbeda di DPRD Padang. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Secara formil, pengajuan Hak Interpelasi ini sudah memenuhi persyaratan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya