Inventarisir BPCB Batusangkar, Ada 587 Cagar Budaya di Sumatera Barat
PADANG (17/2/2023) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) sekarang BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) yang berada di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar mencatat, terdapat 587 Cagar Budaya yang terinventaris di Sumatera Barat per Tahun 2012.
Cagar Budaya adalah salah satu faktor Budaya yang bersifat nyata, merupakan bukti-bukti adanya masyarakat dimasa lalu dari masing-masing etnis yang telah menghasilkan bentuk Karya, Cipta, Rasa dan dapat ditemui dalam bentuk rill sebagai buktinya.
Cagar budaya berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Baca juga: Motivasi Melestarikan Cagar Budaya Menipis, Ini Saran Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Baca juga: Benteng Tujuh Lapis Peninggalan Tuanku Tambusai Ditetapkan jadi Cagar Budaya Nasional
Keberadaan Cagar Budaya memiliki beberapa beberapa nilai sebenarnya, adapun nilai tersebut adalah nilai Idiologi, Akademis, Ekonomi dan Ekologi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah