Bawaslu Sumbar: Ayo Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
PADANG (11/2/2023) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat, Alni mengajak seluruh jajaran pengawas Pemilu kabupaten/kota serta stake holder kepemiluan, betul-betul mengawal proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
"Tujuannya, agar validitas data pemilih ini semakin tinggi. Dengan begitu, hak konstitusi seluruh warga negara akan terfasilitasi secara paripurna," ungkap Alni pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum 2024 di Padang, Sabtu.
Dikatakan Alni, pada 14 Februari 2023 mendatang, akan dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara nasional secara serentak. Bawaslu diseluruh tingkatan, juga akan menggebyarkan pengawasan Coklit disetiap tingkatan.
"Data pemilih ini merupakan jaminan terhadap hak konstitusi seluruh warga negara, terlepas dia akan menggunakannya atau tidak, nanti," terang dia.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
Untuk menetapkan data pemilih ini, ungkap Alni, rentang waktu prosesnya sangat panjang. Mulai dari Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023, yang dimulai dengan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Sengketa memang sering terjadi di tahapan akhir Pemilu, namun pemicunya sering disebabkan dari proses awalnya, khususnya terkait data pemilih," terang Alni.
Sekretaris Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pengumaman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT.
"Rakor ini dalam upaya memperkuat koordinasi Bawaslu Sumbar dengan Kabupaten/Kota serta stakeholder lainnya, meningkatkan pengetahuan serta mewujudkan kesamaan pandangan khususnya dalam pemutakhiran data pemilih," ungkap Karnalis.
Baca juga: DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih
Dikatakan Karnalis, sekaitan dengan tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa proses, sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah