RUSMA YUL ANWAR: OPD yang Tak Mau Kasih Informasi, Lapor Saya
PESISIR SELATAN (5/2/2023) - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar, meminta masyarakat melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak komunikatif, terutama soal informasi publik.
"Kalau ada OPD yang masih enggan memberitahukan informasi publik ke masyarakat, lapor ke saya," ujar Rusma Yul Anwar, di Painan, Minggu.
Informasi publik, sebutnya, merupakan hak publik. Apalagi, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan keuangan negara kini menjadi sebuah keharusan.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kecuali, kalau informasi tersebut tergolong (bersifat) rahasia, sesuai diamanatkan undang-undang, dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dia menerangkan, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang memiliki nilai, makna, dan pesan. Baik data, fakta , maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca.
Informasi disajikan dalam berbagai kemasan, dan format, sesuai perkembangan teknologi.
Sedangkan informasi publik, lanjut dia lagi, adalah yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima penyelenggara atau badan publik lainnya sesuai undang -undang.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Bupati melanjutkan, informasi itu sangat berarti agar publik bisa mengatur serta merencanakan kehidupannya dengan baik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji