RUSMA YUL ANWAR: OPD yang Tak Mau Kasih Informasi, Lapor Saya
"Dan, keteraturan akan sulit terwujud tanpa ada kejelasan informasi," ujar Rusma Yul Anwar.
Bahkan negara menjamin ketersediaan dan akses masyarakat, untuk mendapatkan informasi, sesuai yang dibutuhkannya lewat UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Di situ menegaskan, selain bersifat rahasia negara, setiap badan publik wajib membuka akses bagi pemohon, mendapat informasi sesuai yang dibutuhkan," ucapnya.
Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
Untuk itu, Rusma Yul Anwar meminta segenap perangkat daerah (OPD), agar tidak sungkan memberikan informasi yang diminta masyarakat. Baik itu melalui media massa, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji