RUSMA YUL ANWAR: OPD yang Tak Mau Kasih Informasi, Lapor Saya
"Dan, keteraturan akan sulit terwujud tanpa ada kejelasan informasi," ujar Rusma Yul Anwar.
Bahkan negara menjamin ketersediaan dan akses masyarakat, untuk mendapatkan informasi, sesuai yang dibutuhkannya lewat UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Di situ menegaskan, selain bersifat rahasia negara, setiap badan publik wajib membuka akses bagi pemohon, mendapat informasi sesuai yang dibutuhkan," ucapnya.
Baca juga: DINKES PESSEL Sosialisasi Efek Buruk Napza ke Sekolah
Untuk itu, Rusma Yul Anwar meminta segenap perangkat daerah (OPD), agar tidak sungkan memberikan informasi yang diminta masyarakat. Baik itu melalui media massa, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
BIDAN DESA Diminta Cakap Gunakan Aplikasi Entri Data
Kab. Pesisir Selatan - 31 Oktober 2024