Pengadilan Tinggi Agama Padang Sosialisasikan Program Sertifikasi Rumah Ibadah di Agam
AGAM (31/1/2023) - Sertifikasi rumah ibadah jadi salah satu program yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Provinsi Sumatera Barat tahun ini. Rencana itu dilaksanakan melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen.
Ketua PTA Padang, Dr Pelmizar Dt Batungkek Ameh mengatakan, sejak dahulu masjid dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, yang berkemungkinan belum ada legalitasnya.
"Artinya, jika tidak ada legalitas atau sertifikat, ini bisa jadi potensi konflik di tengah masyarakat," ujar Pelmizar saat bersilaturahmi dengan Bupati Agam, Andri Warman, Senin.
Dengan begitu, melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen, pihaknya akan carikan solusi supaya rumah ibadah miliki legalitas.
"Kita nanti bekerjasama dengan Kankemenag untuk mendata rumah ibadah, yang belum miliki sertifikat datanya diserahkan ke PA," terangnya.
Selanjutnya dilaksanakan isbat wakaf, kemudian diterbitkan akta wakaf atau hibahnya, yang nanti diajukan ke BPN untuk dikeluarkan sertifikat.
"Penerbitan sertifikat tanah ini gratis," katanya lagi.
Untuk itu, ia minta dukungan pada Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjalankan program tersebut.
Bupati Agam, Andri Warman menyambut baik program dari PTA Padang tersebut.
"Kita sangat mendukung program ini, karena persoalan tanah jadi masalah yang urgen di tengah masyarakat," katanya.
Diharapkannya, rumah ibadah di Agam miliki sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan