Pengadilan Tinggi Agama Padang Sosialisasikan Program Sertifikasi Rumah Ibadah di Agam
AGAM (31/1/2023) - Sertifikasi rumah ibadah jadi salah satu program yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Provinsi Sumatera Barat tahun ini. Rencana itu dilaksanakan melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen.
Ketua PTA Padang, Dr Pelmizar Dt Batungkek Ameh mengatakan, sejak dahulu masjid dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, yang berkemungkinan belum ada legalitasnya.
"Artinya, jika tidak ada legalitas atau sertifikat, ini bisa jadi potensi konflik di tengah masyarakat," ujar Pelmizar saat bersilaturahmi dengan Bupati Agam, Andri Warman, Senin.
Dengan begitu, melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen, pihaknya akan carikan solusi supaya rumah ibadah miliki legalitas.
"Kita nanti bekerjasama dengan Kankemenag untuk mendata rumah ibadah, yang belum miliki sertifikat datanya diserahkan ke PA," terangnya.
Selanjutnya dilaksanakan isbat wakaf, kemudian diterbitkan akta wakaf atau hibahnya, yang nanti diajukan ke BPN untuk dikeluarkan sertifikat.
"Penerbitan sertifikat tanah ini gratis," katanya lagi.
Untuk itu, ia minta dukungan pada Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjalankan program tersebut.
Bupati Agam, Andri Warman menyambut baik program dari PTA Padang tersebut.
"Kita sangat mendukung program ini, karena persoalan tanah jadi masalah yang urgen di tengah masyarakat," katanya.
Diharapkannya, rumah ibadah di Agam miliki sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Bisa Dilewati Lagi, Pengendara Diminta Hati-hati, Ini Sebabnya
- Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek
- Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang
- Camat Palupuh Bersama TNI, Polri, BPBD dan Masyarakat Berjibaku Atasi Dampak Longsor
- Bupati Agam Ikuti Pertemuan Tim Mediasi Nasional Pembahasan Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut