Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation
Adapun putusan majelis hakim diketuai Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.
Yakni, menyatakan tindakan tergugat (PT BPP) tidak hadir sesuai dengan pemanggilan secara sah dan patut tetapi tidak hadir.
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek, menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan kebun Plasma seluas 300 hektare.
Baca juga: Hansastri Perpanjang Karir ASN sebagai Dosen Unand, Erinaldi Ditunjuk jadi Plh Sekdaprov Sumbar
Kemudian, perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), juga memutuskan penggugat (Pengurus Keltan Gunung Intan Sikabau) berhak atas kebun plasma dengan luas 300 hektare.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk menyerahkan kebun plasma tersebut, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.970.000 dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan, dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.
Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/3/2022) lalu.
"Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini," katanya.
Ia menjelaskan, ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.
Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyata nya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat