Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation

Senin, 30 Januari 2023, 23:02 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation
Ilustrasi.

PASAMAN BARAT (30/1/2023) - Gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.

"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum penggugat, Abdul Hamid Nasution dalam keterangan pers, di Simpang Empat, Senin.

Abdul Hamid menjelaskan, gugatan dilakukan terhadap PT BPP karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.

Kata dia, kesepakatan dulunya, PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun faktanya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.

Baca juga: NAGARI SAGO SALIDO Gelar Pelatihan Aplikasi Canva ke UMKM

Artinya, sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.

Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.

Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.

"Tentu dengan berlarut-larutnya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat," jelasnya.

Baca juga: Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan

"Secara langsung pun arti nya telah memperlihatkan tidak ada itikad baik dari PT BPP dalam menyelesaikan kekurangan plasma," sambungnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: