Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation

Senin, 30 Januari 2023, 23:02 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation
Ilustrasi.

Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda. Kemudian lanjut Muslim, lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.

Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisa nya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.

Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.

"Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya. (pl1)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI