PEMILU 2024: Panwaslu IV Angkek Rekrut Pengawas untuk 7 Desa, Ini Syaratnya
AGAM (9/1/2023) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhitung mulai 14-19 Januari 2023. Jika belum memenuhi kuota pelamar, pendaftaran akan diperpanjang pada 24-26 Januari 2023.
Setiap nagari yang ada di Kecamatan IV Angkek yaitu Nagari Ampang Gadang, Balai Gurah, Batu Taba, Biaro Gadang, Lambah, Panampuang dan Nagari Pasia akan membutuhkan satu orang PKD.
Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon Anggota PKD ini minimal berusia 21 tahun, memiliki kepribadian berintegritas, dan bersedia bekerja penuh waktu.
"Informasi lebih rinci dapat dilihat di Kantor Wali Nagari atau Kantor Camat, bisa juga melalui website resmi Bawaslu atau media sosial," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan IV Angkek, Wandi Zul Emri.
Baca juga: PEMILU 2024; Panwaslu Kecamatan Baso Terima Pengawas Desa, Ini Link Contoh Lamaran
"Setiap pelamar calon Anggota PKD berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Tidak anggota Parpol lima tahun terakhir ini, dan sebagainya. Jadi setidaknya akan ada sembilan poin dalam satu surat pernyataan," jelasnya.
Pemohon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Lalu, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, jika sedang bekerja melampirkan Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.
"Pelamar juga dapt melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," katanya.
Baca juga: Panwaslu Canduang Rekrut Pengawas Desa Pemilu 2024, Pendaftaran 14-19 Januari 2023
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar
- LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
- 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
- Nolkan Kemiskinan Ekstrem dan Pengarustamaan Gender, Agam Raih Penghargaan Tingkat Rpvinsi