PEMILU 2024; Panwaslu Kecamatan Baso Terima Pengawas Desa, Ini Link Contoh Lamaran
AGAM (9/1/2023) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhitung mulai 14-19 Januari 2023.
Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon Anggota PKD ini minimal berusia 21 tahun, memiliki kepribadian berintegritas, dan bersedia bekerja penuh waktu.
"Informasi lebih rinci dapat dilihat di Kantor Wali Nagari atau Kantor Camat, bisa juga melalui website resmi Bawaslu atau media sosial," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Baso, Sosiandika, Senin.
"Setiap pelamar calon Anggota PKD berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Tidak anggota Parpol lima tahun terakhir ini, dan sebagainya. Jadi setidaknya akan ada sembilan poin dalam satu surat pernyataan," jelasnya.
Baca juga: PEMILU 2024: Panwaslu IV Angkek Rekrut Pengawas untuk 7 Desa, Ini Syaratnya
Pemohon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Kemudian, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, jika sedang bekerja melampirkan Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.
"Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam proses seleksi," katanya.
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 -19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB.
Baca juga: Panwaslu Canduang Rekrut Pengawas Desa Pemilu 2024, Pendaftaran 14-19 Januari 2023
"Untuk surat lamaran dan surat pernyataan yang formatnya dapat diunduh di link
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan