Ponsel Semua Personel PPK Padang Dilengkapi Aplikasi IKD, Ini Cara Aktivasinya
Cara Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- 1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android (belum tersedia di Appstore)
- 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
- 3. Lakukan Verifikasi Wajah
- 4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil sesuai alamat di KTP
- 5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
- 6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
- 7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
PENTING!! Harap langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN/Kata Kunci. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya