Ponsel Semua Personel PPK Padang Dilengkapi Aplikasi IKD, Ini Cara Aktivasinya
Cara Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- 1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android (belum tersedia di Appstore)
- 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
- 3. Lakukan Verifikasi Wajah
- 4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil sesuai alamat di KTP
- 5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
- 6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
- 7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
PENTING!! Harap langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN/Kata Kunci. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang
- Rasakan Padang jauh Tertinggal, Eksportir Asal Padang Daftar ke PKB untuk jadi Calon Wali Kota
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus