DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa: Itu Urusan DPP, Saya Tak Ikut Campur
Hendri mengaku, sikapnya yang selama menunggu, sejalan dengan maksud surat gubernur Sumbar No 120/555/Pem-Otda/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
"Dalam surat itu, gubernur menyebutkan, partai politik pengusung, mengajukan dua nama ke wali kota untuk kemudian diteruskan ke DPRD," ungkap Hendri.
Dari dokumen yang diperoleh, gubernur dalam surat No 120/555 itu mengutip Pasal 176 Ayat (2) dan (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Disebutkan, "Partai politik atau gabungan partai politik pengusung, mengusulkan dua orang calon wakil wali kota pada DPRD melalui wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD serta pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jebatan tersebut."
"PAN sudah lebih dulu delapan bulan ketimbang PKS dalam menetapkan calon wakil wali kota," ungkap Hendri tanpa menjelaskan maksudnya secara gamblang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya