DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa: Itu Urusan DPP, Saya Tak Ikut Campur

Selasa, 03 Januari 2023, 18:57 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa:...
Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Hendri mengaku, sikapnya yang selama menunggu, sejalan dengan maksud surat gubernur Sumbar No 120/555/Pem-Otda/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

"Dalam surat itu, gubernur menyebutkan, partai politik pengusung, mengajukan dua nama ke wali kota untuk kemudian diteruskan ke DPRD," ungkap Hendri.

Dari dokumen yang diperoleh, gubernur dalam surat No 120/555 itu mengutip Pasal 176 Ayat (2) dan (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Disebutkan, "Partai politik atau gabungan partai politik pengusung, mengusulkan dua orang calon wakil wali kota pada DPRD melalui wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD serta pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jebatan tersebut."

"PAN sudah lebih dulu delapan bulan ketimbang PKS dalam menetapkan calon wakil wali kota," ungkap Hendri tanpa menjelaskan maksudnya secara gamblang. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI