DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa: Itu Urusan DPP, Saya Tak Ikut Campur

Selasa, 03 Januari 2023, 18:57 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa:...
Wali Kota Padang, Hendri Septa.

PADANG (3/1/2023) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menilai, hak interpelasi yang diusulkan 11 anggota DPRD Padang, merupakan proses politik yang telah diatur undang-undang.

"Silahkan saja jika DPRD mau interpelasi," ungkap Hendri Septa pada wartawan usai peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-77, di halaman kantor balai kota Padang Air Pacah, Selasa.

Diketahui, pada Senin (2/1/2023), 11 orang anggota DPRD Padang mengusulkan pengajuan Hak Interpelasi ke pimpinan DPRD Padang. Hak meminta keterangan ini digunakan untuk bertanya tentang pengisian jabatan wakil wali kota yang masih kosong sejak Hendri Septa dilantik sebagai wali kota Padang, 7 April 2021.

"Saya tak ikut campur juga, karena ini (pengisian kursi wakil wali kota-red) urusan DPP partai masing-masing," ungkap Hendri Septa saat ditanya soal interpelasi ini. (Baca:Ini 11 Anggota DPRD Pengusul Hak Interpelasi tentang Pengisian Kursi Wakil Wali Kota Padang)

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Diketahui, Pada Pilkada Padang 2018, PKS dan PAN berkoalisi untuk mengajukan calon kepala daerah, Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai kepala daerah. Pasangan calon ini akhirnya berhasil sebagai pemenang pemilihan.

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur hingga akhirnya terpilih.

Pascadilantik sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024, kursi Mahyeldi sebagai wali kota Padang digantikan wakilnya, Hendri Septa. Ketua PAN Padang ini dilantik pada 7 April 2021 sebagai wali kota.

Seiring terjadinya kekosongan jabatan walik wali kota, DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako. Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua dan Sekjen DPP PAN.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: