DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi: Jabatan Wakil Wali Kota masih Kosong, Hendri Septa: Itu Urusan DPP, Saya Tak Ikut Campur
PADANG (3/1/2023) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menilai, hak interpelasi yang diusulkan 11 anggota DPRD Padang, merupakan proses politik yang telah diatur undang-undang.
"Silahkan saja jika DPRD mau interpelasi," ungkap Hendri Septa pada wartawan usai peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-77, di halaman kantor balai kota Padang Air Pacah, Selasa.
Diketahui, pada Senin (2/1/2023), 11 orang anggota DPRD Padang mengusulkan pengajuan Hak Interpelasi ke pimpinan DPRD Padang. Hak meminta keterangan ini digunakan untuk bertanya tentang pengisian jabatan wakil wali kota yang masih kosong sejak Hendri Septa dilantik sebagai wali kota Padang, 7 April 2021.
"Saya tak ikut campur juga, karena ini (pengisian kursi wakil wali kota-red) urusan DPP partai masing-masing," ungkap Hendri Septa saat ditanya soal interpelasi ini. (Baca:Ini 11 Anggota DPRD Pengusul Hak Interpelasi tentang Pengisian Kursi Wakil Wali Kota Padang)
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Diketahui, Pada Pilkada Padang 2018, PKS dan PAN berkoalisi untuk mengajukan calon kepala daerah, Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai kepala daerah. Pasangan calon ini akhirnya berhasil sebagai pemenang pemilihan.
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur hingga akhirnya terpilih.
Pascadilantik sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024, kursi Mahyeldi sebagai wali kota Padang digantikan wakilnya, Hendri Septa. Ketua PAN Padang ini dilantik pada 7 April 2021 sebagai wali kota.
Seiring terjadinya kekosongan jabatan walik wali kota, DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako. Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua dan Sekjen DPP PAN.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya