PKL Depan RS Yarsi Hingga Jalan Jalur 32 Ditertibkan

Selasa, 27 Desember 2022, 17:48 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
PKL Depan RS Yarsi Hingga Jalan Jalur 32 Ditertibkan
Personel Satpol PP Pasbar, menertibkan PKL dari depan RS Yarsi hingga jalan jalur 32, Selasa. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (27/12/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, yang berada di jalan protokol perkantoran, mulai dari depan RSI Ibnu Sina hingga gerbang jalan jalur 32.

Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya, Selasa, mengatakan, lapak PKL yang diterbitkan itu telah melanggar aturan. Sebelumnya, pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Namun, peringatan dan imbauan tersebut tidak diindahkan pedagang.

"Makanya hari ini kami turun untuk menertibkan lapak pedagang. Pedagang yang di depan Yarsi itu, awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak."

Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum

"Solusinya, kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis," terangnya.

Kemudian, untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka, lanjut Hendri Wijaya.

Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.

"Ternyata aman dan diikuti oleh PKL yang lain. Beberapa hari ini masih kita lihat beberapa lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan untuk membawa lapak mereka dan membawanya kembali jika ingin jualan sore hari," ujar Hendri Wijaya.

Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi

Sebab, lanjut Hendri Wijaya, sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum (Trantibum), jelas hal ini sudah melanggar aturan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: