4 Panitia Lelang Dugaan Korupsi Pembangunan RUSD Pasbar Jalani Proses Tahap II
PASAMAN BARAT (22/12/2022) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serahkan empat tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto di Simpang Empat, mengatakan, keempat tersangka itu merupakan panitia lelang pekerjaan itu yakni inisial AHS, LA, TA, dan YE.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
Kemudian tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
"Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang," katanya.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Novri Indra penghubung atau pihak ketiga inisial Ali Munar, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan
- Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol
- Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani
- Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB