4 Panitia Lelang Dugaan Korupsi Pembangunan RUSD Pasbar Jalani Proses Tahap II

Kamis, 22 Desember 2022, 23:13 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
4 Panitia Lelang Dugaan Korupsi Pembangunan RUSD Pasbar Jalani Proses Tahap II
Empat orang panitia lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat, masuki Tahap 2, Kamis. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (22/12/2022) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serahkan empat tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto di Simpang Empat, mengatakan, keempat tersangka itu merupakan panitia lelang pekerjaan itu yakni inisial AHS, LA, TA, dan YE.

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Saat tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Kemudian tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang," katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Novri Indra penghubung atau pihak ketiga inisial Ali Munar, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: