Pembayaran Pakaian Khusus Sekolah Jelang Ujian 'Antarkan' SMPN 41 Padang ke Ombdusman Sumbar
Sementara, Wakil Kepala SMP Negeri 41 Padang, Wiwik Susiana menyampaikan, persoalan ini hanya soal kesalahpahaman dengan orang tua pelajar tersebut.
Ia menyampaikan, seragam yang dimaksud adalah pakaian khusus sekolah di luar pakaian putih abu-abu dan pramuka.
Wiwik menyebutkan, ada 100 anak hingga Desember 2022 ini yang belum melunasi kewajiban membayar angsuran seragam tersebut.
Baca juga: Ombudsman RI Temui Gubernur Sumbar, Klarifikasi 'Konflik' PT LIN dan KPP MAK
Hal ini sudah sering kami sampaikan pada orang tua siswa, kebetulan saat ujian semester kemaren pihak sekolah mencoba berkomunikasi dengan orang tua yang anaknya belum melunasi uang seragam.
Akan tetapi dengan salah seorang orang tua pelajar yang melapor ke Ombudsman terjadi kesalahpahaman.
"Kami hanya menanyakan, apakah ada keinginan untuk minimal menyicil, bukan melunasi hari itu, tapi ibu tersebut emosi," kata dia.
Ia menyampaikan, sebelumnya ada tiga orang anak dari ibu tersebut juga sekolah di SMP Negeri 41 Padang dan semuanya digratiskan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang, Yopi Krislova menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumbar.
"Ini hanya salah komunikasi saja, tidak ada persoalan, mungkin selama ini orang tua tersebut memandang itu gratis, ternyata ada kewajiban yang harus dicicil," kata dia.
Ia bersyukur, persoalan ini sudah selesai dan akan mencoba menyampaikan kepada sekolah lain agar tidak terulang kejadian serupa. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya