Pembayaran Pakaian Khusus Sekolah Jelang Ujian 'Antarkan' SMPN 41 Padang ke Ombdusman Sumbar

Rabu, 21 Desember 2022, 07:57 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pembayaran Pakaian Khusus Sekolah Jelang Ujian 'Antarkan' SMPN 41 Padang ke Ombdusman...
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyerahkan berkas pengaduan salah seorang wali murid SMPN 41 Padang terkait pakaian khusus sekolah, Selasa. (veri rikiyanto)

PADANG (20/12/2022) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memediasi pengaduan orang tua salah seorang pelajar SMP Negeri 41 Padang, soal seragam sekolah.

"Kami menerima pengaduan dari salah seorang orang tua pelajar yang melapor anaknya tidak bisa menerima nomor ujian, karena belum membayar uang seragam sekolah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu, pada penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Padang, Yopi Krislova serta perwakilan SMP Negeri 41 Padang.

Menurut dia, pada pekan pertama Desember 2022, pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang orang tua murid yang melaporkan anaknya tidak bisa mengikuti ujian di sekolah, karena belum membayar uang seragam sekolah.

Baca juga: DINAS PENANAMAN MODAL Pessel Dapat Perhargaan Ombudsman RI

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman segera mendatangi sekolah tersebut dan melakukan pembicaraan dengan pihak sekolah untuk mengetahui duduk perkara laporan tersebut.

"Apalagi kami juga melihat orang tua yang melapor secara ekonomi juga kurang mampu dan berdasarkan aturan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan ujian," kata dia.

Ombudsman menemukan, orang tua tersebut punya tujuh orang anak dengan profesi pengumpul sampah dengan bayaran Rp350 ribu per bulan. Sehingga, kondisinya kurang mampu.

Akhirnya, setelah ada komunikasi dengan pihak sekolah, pelajar yang bersangkutan mendapatkan nomor ujian dan berhak mengikuti ujian.

Baca juga: Ombudsman RI Nobatkan Pemprov Sumut Raih Predikat Zona Hijau

Hanya Mengomunikasikan Pembayaran

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: