Evaluasi Tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2022, Ini 3 Sentilan Akademisi Unand
BUKITTINGGI (20/12/2022) - Akademisi Jurusan Ilmu Politik FISIP Unand, Dr Aidinil Zetra mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sangat rendah, disamping lembaga-lembaga lainya
"Jika ingin pemilu di Indonesia ini berkualitas, peserta pemilu juga harus berintegritas," terang Aidinil pada kegiatan Evaluasi Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Bukittinggi, Selasa.
Menurut dia, tidak hanya penyelenggara Pemilu, yang harus dituntut berintegritas, tetapi peserta pemilu juga harus berintegritas demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Aidinil mengatakan, fungsi partai politik sangat menentukan arah kebijakan publik di negara ini.
"Partai politik merupakan sumber bagi kepemimpinan nasional maupun lokal, sumber bagi jabatan-jabatan di institusi perwakilan rakyat, pengisian jabatan-jabatan utama publik dan sebagai identitas politik," terang Aidinil.
"Penentuan posisi jabatan utama pejabat publik di negeri ini, ditentukan partai politik. Contohnya menentukan pejabat publik seperti hakim-hakim MA, hakim-hakim MK, Anggota BPK, Anggota KPK, Calon Duta Besar RI dan lain sebagainya," ungkap dia.
Karena begitu krusialnya peran partai politik, di sinilah pentingnya tanapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
Selain sebagai syarat untuk jadi peserta Pemilu, kata Aidinil, verifikasi ini juga bertujuan agar pengelolaan partai politik bisa profesional dan partai politik bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Vermin dan Verfak merupakan tahapan seleksi pertama bagi partai politik untuk dinyatakan layak ikut sebagai peserta pemilu dan bisa memenuhi fungsi-fungsinya sebagai peserta pemilu, dan seleksi kedua adalah ketika pemungutan suara di TPS," ujar Aidinil.
Pada kegiatan evaluasi ini, Aidinil merekomendasikan tiga hal. Pertama, KPU perlu meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan verifikasi. Sehingga, KPU tidak mudah dipengaruhi untuk mengubah keputusan, sehingga dimanfaatkan partai politik.
Kedua, penyelenggara harus non-partisan dan tidak memihak kepada peserta pemilu. Ketiga, penggunaan Sipol jangan mengenyampingkan berkas-berkas manual.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana