PKS dan PAN Mesti Ajukan Dua Nama yang Sama untuk Calon Wawako Padang

Selasa, 13 Desember 2022, 22:23 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
PKS dan PAN Mesti Ajukan Dua Nama yang Sama untuk Calon Wawako Padang
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand yang juga Sekretaris DPD Perti Sumbar, Dr Khairul Fahmi.

PADANG (13/12/2022) - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, Dr Khairul Fahmi menilai, PKS dan PAN mesti segera duduk bersama menindaklanjuti keputusan masing-masing partai terkait nama yang telah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024.

"Merujuk UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengurus pusat PAN dan PKS mesti menerbitkan SK yang masing-masingnya berisikan dua nama yang sama untuk kemudian diteruskan wali kota ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan," ungkap Khairul Fahmi yang juga Sekretaris DPD Perti Sumatera Barat, pekan lalu.

Pada Pilkada Padang 2018, diketahui PKS dan PKS berkoalisi untuk mengajukan calon kepala daerah. Calon yang mereka usung, Mahyeldi-Hendri Septa berhasil jadi pasangan calon terpilih.

Lalu, pada Pilkada 2020, Mahyeldi memilih untuk maju di arena pemilihan gubernur Sumbar dan akhirnya berhasil memenangkan pemilihan.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Dengan begitu, posisi Mahyeldi sebagai wali kota Padang, digantikan Hendri Septa yang notabene adalah pejabat wakil wali kota. Dengan dilantiknya Hendri Septa sebagai wali kota Padang pada 7 April 2021, berimplikasi terhadap kosongnya kursi wakil hingga sekarang ini.

Seiring terjadinya kekosongan jabatan walik wali kota, DPP Padang melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN tertanggal 31 Januari 2022 telah menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako.

Sementara, PKS menawarkan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tertanggal 8 Oktober 2022.

"Jadi, pengajuannya tidak bisa sendiri-sendiri. Kedua partai yang jadi pengusung di awal dulu, mesti kembali merekomendasikan dua nama yang sama untuk diajukan sebagai calon Wawako ke wali kota untuk kemudian diteruskan proses pemilihannya di lembaga legislatif," tegasnya. (kyo)

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: