Disdukcapil Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Kependudukan Berbasis Online

Senin, 12 Desember 2022, 17:38 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Disdukcapil Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Kependudukan Berbasis Online
Kadis Dukcapil Bukittinggi, Emil Achir foto bersama dengan narasumber dan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Layanan Administrasi Kependudukan bersama Lurah, RT dan RW, di balai sidang Bung Hatta, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (12/12/2022) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bukittinggi, sosialisasikan layanan kependudukan berbasis daring (online) pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Layanan Administrasi Kependudukan bersama Lurah, RT dan RW, di balai sidang Bung Hatta, Senin.

"Rakor ini juga membahas tentang kebijakan umum tentang Disdukcapil dan pembahasan tentang Penduduk Rentan yang terdata di Kemendagri. Rakor ini sekaligus jadi evaluasi untuk pelaksanan kegiatan di tahun 2023 mendatang," ungkap Kadis Dukcapil Bukittinggi, Emil Achir, saat membuka acara mewakili wali kota.

Dikatakan, narasumber dari kegiatan ini dari Dinas Sosial Sumatera Barat yang diwakili Suyanto (Sekretaris Dinas Sosial) dan Kemenag Bukittinggi.

Dikatakan Emil, sosialisasi layanan berbasis daring ini, merupakan arahan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar demi memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga: Program Pakkayo Layani Warga Agam di Libur Lebaran, Rekam Data Paling Banyak

Sementara itu, Suyanto mengatakan, jenis dan bentuk bantuan yang ada di Dinas Sosial pada dasarnya berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masyarakat.

"Kalau masyarakat tidak mempunyai NIK, otomatis masyarakat tersebut akan kesulitan dalam mengurus bantuan dari Dinas Sosial, baik bantuan dari data DTKS, KUBE dan bantuan lainnya," ungkap dia.

"NIK sangat penting sekali kegunaannya. Antara lain, selain sebagai bahan verifikasi dan validasi data untuk mendapatkan Bansos, NIK juga berguna sebagai identitas untuk mendapatkan pelayanan sosial karena harus terdaftar di DTKS," pungkas Suyanto.

Sedangkan Hilalluddin dari Kemenag Bukittinggi mengatakan, hubungan kerjasama antara Disdukcapil dengan Kemenag sudah terjalin sejak Desember 2021 lalu, dalam hal pendataan perkawinan.

Baca juga: Agam Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Khusus Hari Rayo, Catat Tanggal dan Lokasinya

"Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, harus terdata KTP dan KK-nya di daerah terkait," ungkap dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: