DAK2 untuk Tentukan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan

Jumat, 17 April 2015, 17:11 WIB | Wisata | Nasional
DAK2 untuk Tentukan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menekan surat serah terima DAK2 bersama Mendagri Tjahyo Kumulo disaksikan Ketua Bawaslu, Muhammad di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015). (humas kpu ri)

VALORAnews - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan, DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

"Kalau DAK2 Pileg, untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak, untuk menentukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan bagi calon perseorangan," tutur Irman, disela-sela penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri pada KPU RI, Jumat (17/4/2015).

DAK 2 yang diserahkan itu, merupakan dokumen kependudukan dari sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2015 ini. DAK2 ini diserahkan Kemendagri pada KPU berupa soft copy. (Baca juga: KPU Terima Soft Copy DAK2 dari Kemendagri)

Dengan data soft copy ini, KPU RI menjanjikan, dalam waktu cepat akan sampai ke KPU daerah yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember nanti. Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi.

Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI

"Begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah," ungkap Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: