Tanah Lokasi Kantor DPRD Pasbar Digugat ke Meja Hijau, Daliyus: Dewan Tak Berwenang

Rabu, 30 November 2022, 08:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tanah Lokasi Kantor DPRD Pasbar Digugat ke Meja Hijau, Daliyus: Dewan Tak Berwenang
Penggugat Kasmanedi bersama kuasa hukumnya dari Skillaw, Kasmanedi, Yuheldi Nasution, Hardia A, Sapirudin di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Selasa. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (29/11/2022) - Tanah lokasi kantor DPRD Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, keabsahannya digugat Sapiruddin (65), warga Kampung Dalam, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali.

Melalui kuasa hukumnya dari Skillaw, Kasmanedi, Yuheldi Nasution, Hardia A, Sapirudin menggugat DPRD, Pemda dan Kodim 03/05 ke Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, terkait status kepemilikan tanah seluas 3 Ha itu.

"Untuk memperjuangkan haknya, gugatan Sapiruddin telah menjalani proses persidangan pada Selasa ini," ungkap kuasa hukumnya, Kasmanedi.

Dikatakan Kasmanedi, tanah yang diklaim Sapirudin sebagai miliknya, saat ini telah berdiri bangunan yang merupakan Kantor DPRD Pasaman Barat dan Kantor Kodim 03/05 Pasaman Perwira Penghubung.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion

"Klien kami memiliki bukti kepemilikan berupa surat hibah yang diketahui Wali Nagari Aua Kuniang serta Ninik Mamak bertarikh Tahun 1962. Surat hibah sah dan terlegitimasi dari semua stakeholder yang berwenang dari adat maupun pemerintahan nagari dimasa itu," ungkap Kasmanedi.

Menurut keterangan Sapirudin, sampai saat ini dirinya tidak pernah menyerahkan atau menjual lahan tersebut pada pemerintah daerah maupun provinsi, hingga dia merasa bingung lahan yang diklaim miliknya telah dikuasai pemerintah daerah seutuhnya, tanpa mendapatkan ganti rugi.

"Sebelumnya, dia sudah mencari tahu keberbagai pihak untuk mencari tahu siapa orang yang menyerahkan tanah tersebut ke-Pemerintah Daerah, termasuk pada pemerintahan Nagari Aua Kuniang," ungkap dia.

"Dia juga telah mencoba mempertanyakan hal tersebut, namun tidak adanya kepastian yang mengikat terkait hal itu," katanya.

Baca juga: PN Pasaman Barat Perkenalkan Aplikasi SINOPHAK

Dalam gugatan tersebut pihak yang mengusai lahan yang diklaim miliknya yakni areal perkantoran DPRD Pasaman Barat, areal perkantoran Pemkab Pasaman Barat, Komando Distrik Militer (Kodim 03/05) Pasaman Perwira Penghubung.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: