Tanah Lokasi Kantor DPRD Pasbar Digugat ke Meja Hijau, Daliyus: Dewan Tak Berwenang

Rabu, 30 November 2022, 08:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tanah Lokasi Kantor DPRD Pasbar Digugat ke Meja Hijau, Daliyus: Dewan Tak Berwenang
Penggugat Kasmanedi bersama kuasa hukumnya dari Skillaw, Kasmanedi, Yuheldi Nasution, Hardia A, Sapirudin di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Selasa. (robi irwan)

Gugatan Perdata tersebut terdaftar dengan No: 40/PDT.G/2022 yang diterima PN Pasaman Barat di Simpang Empat tertanggal 21 November 2022.

Sidang pertama telah digulir di Pengadilan Pasaman Barat, Selasa (29/11/2022). Namun, persidangan tersebut tidak dapat di gelar dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri sidang yang jadwalnya telah ditetapkan pengadilan.

Adapun tergugat 2 dan 3 hadir dalam persidangan, namun tidak membawa surat kuasa yang sah dari pihak tergugat, hingga Pengadilan Negeri Pasaman Barat menunda jadwal persidangan.

Baca juga: Ini Putusan Sela PN Pasaman Barat Terhadap Gugatan Perdata Nasrizal alias Kuya

"Dengan penundaan jadwal persidangan, penggugat merasa kecewa karena menilai tidak ada alasan yang jelas di sampaikan pihak tergugat sehingga tidak hadir di persidangan," tukas Kasmanedi.

Kasmanedi berharap, selaku Kuasa Hukum dari penggugat, tentunya sangat berharap kepada pihak tergugat menyelesaikan perkara ini pada jadwal persidangan yang telah ditentukan majelis hakim PN Pasbar. Sehingga, perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kewenangan Pemkab

Saat dikonfirmasi pada tergugat 1, Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto melalui pesan whatsapp, menyebut, seluruh anggota DPRD tengah mengikuti kegiatan Bimtek di Kota Pekanbaru, Riau.

"Kemaren, surat itu sudah saya disposisikan pada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar berkoordinasi dengan Asisten 1 dan Kabag Hukum terkait siapa yang berhak mewakili di pengadilan nanti. Apakah Pemda atau siapa," jelas Erianto.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K menilai, permasalahan ini merupakan kewenangan Pemkab Pasaman Barat, bukan DPRD. Karena, DPRD hanya pemakai asset, hak milik sepenuhnya adalah Pemda dan yang membangun juga Pemda.

"Tidak ada kewenangan DPRD di masalah ini. Kabag Hukum lah yang seharusnya punya ranah," ujar Dalius K saat dihubungi lewat pesan whatsapp. (pl1)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: