APBD Sumbar 2023 Disetujui Rp6,781 Triliun, Catatkan Defisit Rp330 Miliar
PADANG (26/11/2022) - DPRD Sumatera Barat menyetujui APBD 2023 sebesar Rp6,781 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp6,761 triliun lebih. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp330 Miliar.
"Defisit ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp350 Miliar dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20 Miliar," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan APBD Sumbar 2023, Sabtu.
Pendapatan daerah sebesar Rp6,781 triliun ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 triliun lebih dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 triliun lebih. Sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar Rp15,972 miliar lebih.
Sementara, Belanja Daerah dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 Triliun lebih, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1,004 Triliun lebih dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 Miliar lebih. Belanja Transfer pada APBD tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp1,141 Triliun lebih.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
"Dari aspek kebijakan, ada beberapa penyelarasan seperti mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, agar tidak terjadi lagi refoccussing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian SPM dan pencapaian terget program unggulan pembangunan daerah," ungkap Supardi usai paripurna.
Sedangkan dari aspek pendapatan, urai dia, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima tahun 2023 dan penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD.
Sementara, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dalam sambutannya usai pengesaha mengatakan, APBD Sumbar 2023 ini telah mengakomodir beberapa kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Di antaranya menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
"Kita menyadari, penyusunan Ranperda APBD 2023 kali ini dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah, di satu sisi kita membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas pada APBD tahun 2023, namun di sisi yang lain secara bersamaan kita juga mengalami keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara maksimal sebagai dampak inflasi," ujar Mahyeldi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah