Lima Fraksi DPRD Setujui Pembentukan Pansus Pilgub Sumbar
VALORAnews -- DPRD Sumbar menunda untuk meloloskan panitia khusus (pansus) tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar (Pilgub) pada pemilihan serentak 2015. Padahal, dalam pendapat akhir sembilan fraksi, lima menyatakan setuju, tiga menolak dan satu fraksi memilih abstain.
"Keputusan akan diambil dalam forum rapat paripurna berikutnya," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim terkait rencana pembentukan pansus tersebut, saat menutup sidang paripurna dengan dua agenda utama, Senin (2/11/2015).
Agenda pertama yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Sumbar 2016. Kemudian, pembentukan dua pansus yaitu Pansus gerakan pensejahteraan petani (GPP) dan gerakan pensejehateraan ekononi masyarakat pesisir nelayan (GAPEMP) dan Pansus Pilgub 2015.
Ketiga fraksi yang menyampaikan penolakan terhadap Pansus Pilgub 2015 yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Yang abstain, Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan yang menyetujui Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Pansus Pilgub ini berawal dari usulan Komisi I yang diketuai Marlis. Dalam laporannya, Marlis menyampaikan, ada kesalahan dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada oleh penyelenggara sehingga DPRD perlu menindaklanjutinya melalui pansus. (Baca: Pilgub Dibiayai APBD, Asrinaldi: Dewan Punya Fungsi Pengawasan)
"Pembentukan pansus ini bukan untuk mengganggu jalannya pilkada," tegas Marlis saat penyampaian pengusulan.
Pansus ini diusulkan dibentuk, terang Marlis, demi terciptanya penyelenggaraan pilkada yang baik, tertib dan taat aturan.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat menilai, pembentukan pansus hanya akan menciptakan resistensi terhadap jalannya pilkada. Secara yuridis formal, terangnya, penyelenggaraan pilkada sudah diserahkan ke lembaga independen. Begitu juga dalam hal pengawasannya. Jika terjadi pelanggaran, sudah ada lembaga yang menanganinya.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Pelaksanaan pilkada diserahkan ke KPU, pengawasannya oleh Bawaslu. Jika ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, ada DKPP yang mengurusnya. Sementara, jika ada pelanggaran pidana, Gakkumdu juga telah dibentuk," ungkap Hidayat. (Baca: Pansus Pilgub Sumbar, Hidayat: Gerindra tak akan Kirim Anggota)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro