Bayar PBB-P2 di Agam Terintegrasi dengan Aplikasi WhatsApp
AGAM (22/11/2022) - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nomor Whatsapp (WA) ke aplikasi e-INFO PBB-P2.
Pasalnya, setelah NOP dan WA didaftarkan, wajib pajak akan dengan mudah mengetahui transaksi PBB-P2, baik tagihan maupun transaksi pembayaran yang dikirim melalui pesan WA.
Kepala Bidang PAD-2 Bakeuda Agam, Nofril Astri Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dengan mengintegrasikan NOP dengan jejaring sosial WA. Setelah terintegrasi, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui WA.
Baca juga: Pemutihan Denda PBB di Padangpanjang Berakhir 31 Oktober
"Tidak hanya akan menerima pemberitahuan piutang, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bukti pembayaran pajak via whatsapp," ujar Nofril, Senin.
Nofril menerangkan, NOP yang terintegrasi dengan WA akan dapat menghindari kekeliruan wajib pajak saat membayar PBB-P2. Melalui aplikasi ini dapat dilacak riwayat dan status pembayaran wajib pajak.
Sebelum inovasi ini dicetuskan, katanya, pihaknya tidak memungkiri jika wajib pajak tak langsung mengetahui riwayat dan status pembayaran pajak yang dibayarkan.
"Wajib pajak tidak tahu apakah kolektor sudah menyetorkan pajaknya atau belum. Sekarang, wajib pajak akan mendapat pemberitahuan setelah melakukan transaksi di bank ataupun alat pembayaran lainnya," terang Nofril.
Baca juga: Tanahdatar Distribusikan SPPT PBB-P2, Helfy: Penerimaan Daerah Menurun karena Covid19
Mengingat pentingnya pengintegrasian NOP dengan WA ini, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan nomor WA masing-masing di aplikasi e-INFO PBB-P2.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan