Bayar PBB-P2 di Agam Terintegrasi dengan Aplikasi WhatsApp
Pihaknya menargetkan wajib pajak PBB-P2 yang berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mendaftarkan nomor WA di aplikasi e-INFO PBB-P2 jelang akhir tahun.
Ia mengungkapkan, bagi PNS aplikasi ini juga terintegrasi dengan Nomor Induk Pengawai (NIP) sehingga akan berhubungan dengan gaji dan TPP.
"Saat ini baru hanya puluhan pegawai yang telah mengintegrasikan NOP, WA dan NIP. Jadi kami mengimbau segera mendaftar, karena nantinya akan berhubungan dengan gaji dan TPP," ungkapnya.
Baca juga: Objek Pajak di Padangpanjang Tak Terdata Optimal
Cara Mendaftarkan Nomor WA
Lebih lanjut diterangkan Nofril, cara mendaftarkan nomor WA di aplikasi e-INFO PBB-P2 tidaklah sulit. Wajib pajak dapat mendaftar melalui situs https://infopbbp2.keuangan.agamkab.go.id.
"Di halaman pertama situs itu, akan ada tutorial yang dapat diikuti wajib pajak untuk mendaftar," sebutnya.
Sebelum mendaftar, Nofril mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan NOP. Jika lupa katanya, wajib pajak akan dengan mudah mencari NOP dengan memasukan nama yang bersangkutan.
"Wajib pajak tinggal klik tombol cari, kemudian masukan nama, supaya spesifik pilih nama kecamatan dan nagari. Nanti akan keluar data by name by address," terangnya.
Wajib pajak juga disarankan menginput atau memasukkan nomor WA aktif diaplikasi tersebut. Pasalnya, saat mendaftar akan dikirim kode OTP sebagai verifikasi kepemilikan nomor WA.
"Jadi untuk mendaftar hanya perlu memasukan nomor objek pajak dan nomor wa yang aktif," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan