Rakor Peran sebagai Wakil Pusat di Daerah, Mahyeldi: Masih Ditemukan Sepucuk Surat Pengaruhi Regulas

Minggu, 20 November 2022, 14:27 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Rakor Peran sebagai Wakil Pusat di Daerah, Mahyeldi: Masih Ditemukan Sepucuk Surat...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat. (humas)

PADANG (18/11/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyebutkan, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik, harmonis dan sinergis, diperlukan sebuah kolaborasi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan daerah itu sendiri.

"Tidak hanya antar Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi, namun juga dengan Pemerintah Pusat. Karenanya, mari kita berpartisipasi dan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," ajak Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, President Institute Otonomi Daerah yang juga Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan dan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantaun, dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr Prabawa Eka Soesanta.

Mahyeldi menuturkan, dalam 2 tahun kurang 3 bulan kepemimpinannya, gubernur merasakan dan menghadapi sejumlah kondisi, yang menyebabkan penyelenggaraan, tatakelola serta sistem administrasi negara belum berjalan ideal seperti sebagaimana semestinya menurut aturan yang ada.

Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

"Misalnya, kita masih menemui adanya ketentuan peraturan perundangan yang diubah, ditambah, dan digeser dengan hanya sepucuk surat. Sehingga akan mengakibatkan ketidaksiapan dalam penerapan sejumlah kebijakan baru yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan daerah dalam proses implementasinya," jelas Mahyeldi.

Persoalan lain, tambahnya, adalah pembagian urusan konkuren yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pada tataran pelaksanaan, batasan-batasan tersebut jadi kabur.

Di lapangan, sering terjadi pergesekkan terutama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Untuk itu, besar harapan kami, Prof Djohermansyah Djohan dapat memberikan pandangan menyangkut hal ini. Menyangkut bagaimana Otonomi Daerah itu idealnya dan sebenarnya. Bagaimana otonomi dapat dirawat dan dapat mempercepat pembangunan Daerah, bukan malah menghambat," pungkas Mahyeldi.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Sumbar, Soni Rahmat Samulo dalam laporannya menyebut, Rakor ini dihadiri 75 peserta, yakni kepala daerah/wakil kepala daerah, sekretaris daerah dan asisten yang membidangi urusan pemerintahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: