ABPD Bukittinggi 2023 Disahkan, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp750 Miliar
BUKITTINGGI (18/11/2022) - DPRD Bukittinggi Bukittinggi menetapkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp750 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp160 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp590 miliar.
Pendapatan daerah sebesar Rp750 miliar tersebut, telah disahkan di dalam APBD Bukittinggi 2023. Nota persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 telah ditandatangani pemerintah kota Bukittinggi dan DPRD pada rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Rusdi Nurman dan Nur Asra serta sejumlah anggota dewan.
Hadir pada paripurna unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi Martias Wanto, para pimpinan OPD, camat dan lurah se-kota Bukittinggi.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
Beny Yusrial saat membuka sidang paripurna mengatakan, APBD merupakan implementasi dari rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk rencana keuangan tahuna daerah yang disetujui oleh DPRD.
"Rangkaian proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 merupakan tindak lanjut dari kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023, yang telah disepakati melalui nota kesepakatan bersama pada 15 Agustus 2022 antara DPRD bersama Pemko Bukittinggi," ucapnya.
Disampaikan Beny, rancangan Perda tentang APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 telah dihantarkan oleh wali kota pada 9 September 2022.
Selanjutnya, Beny menyebutkan, telah juga dilakukan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap renperda pada 12 September 2022, dan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 13 September 2022.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
"Finalisasi Raperda dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD, dengan telah mendapat pesetujuan dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada 17 November 2022," sebutnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi Raih Opini WTP ke-11 Secara Berturut-turut, BPK: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
- Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem
- Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat
- Erman Safar Bagikan PKH dan Program Sembako Triwulan II, Terbesar Dapat Rp2,8 Juta
- Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga dan Lansia