Salinan Putusan Belum Diterima, Dirjen AHU: Dasar Kami Membuat SK Tak Ada

Minggu, 01 November 2015, 12:18 WIB | Wisata | Nasional
Salinan Putusan Belum Diterima, Dirjen AHU: Dasar Kami Membuat SK Tak Ada
Ilustrasi.

VALORAnews - Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, belum menerbitkan SK baru untuk Partai Golkar dan PPP yang menang pada putusan kasasi sengketa tata usaha negara.

"Sampai sekarang, salinan putusan MA terkait putusan majelis terhadap kedua partai itu belum diterima. Jadi belum ada dasar kami membuat SK," ujar Plh Dirjen AHU, Aidir Amin Daud.

Diketahui, MA telah memutuskan bahwa SK kepengurusan PPP, dimana Kubu Djan Faridz kini berpeluang menjadi pengurus yang sah setelah SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan MA. Begitu juga halnya dengan Partai Golkar. Kubu munas Bali menang dalam gugatan SK pengesahan Partai Golkar kubu Munas Ancol.

"Namun sampai sekarang, baik kubu Romy dan Djan Faridz belum mengirim permohonan pengesahan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Karena tanpa permohonan tersebut kami tidak bisa mengeluarkan SK baru dan kami butuh bukti autentik, dari mereka sebelum terbitkan SK," tambahnya. (pl6)

Baca juga: Erman Safar Lirik PPP untuk Nyalon di Pilkada Bukittinggi 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: