Salinan Putusan Belum Diterima, Dirjen AHU: Dasar Kami Membuat SK Tak Ada
VALORAnews - Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, belum menerbitkan SK baru untuk Partai Golkar dan PPP yang menang pada putusan kasasi sengketa tata usaha negara.
"Sampai sekarang, salinan putusan MA terkait putusan majelis terhadap kedua partai itu belum diterima. Jadi belum ada dasar kami membuat SK," ujar Plh Dirjen AHU, Aidir Amin Daud.
Diketahui, MA telah memutuskan bahwa SK kepengurusan PPP, dimana Kubu Djan Faridz kini berpeluang menjadi pengurus yang sah setelah SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan MA. Begitu juga halnya dengan Partai Golkar. Kubu munas Bali menang dalam gugatan SK pengesahan Partai Golkar kubu Munas Ancol.
"Namun sampai sekarang, baik kubu Romy dan Djan Faridz belum mengirim permohonan pengesahan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Karena tanpa permohonan tersebut kami tidak bisa mengeluarkan SK baru dan kami butuh bukti autentik, dari mereka sebelum terbitkan SK," tambahnya. (pl6)
Baca juga: Erman Safar Lirik PPP untuk Nyalon di Pilkada Bukittinggi 2024
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024