Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Sisir Apotek di Kawasan Tarandam
PADANG (21/10/2022) -- Tim Subdit 1-Indagsi Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Sumbar, melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang diperjualbelikan, pada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat.
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan itu yaitu obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.
"Surat Kemenkes RI ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ungkap Kombes Dwi.
Baca juga: Batita, Anak-anak dan Remaja di Agam Dilaporkan Terserang Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal
Diketahui, Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) No SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 itu, berisi tentang kewajiban penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak dan meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan pada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup pada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan pada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," pungkasnya. (vri)
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Gagal Ginjal, Wako Padang Sidak Apotik di Padang Selatan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045