Prof Jimly Pertanyakan Niat Roni Putra Adukan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sumbar

Kamis, 29 Oktober 2015, 22:29 WIB | Wisata | Nasional
Prof Jimly Pertanyakan Niat Roni Putra Adukan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sumbar
Ruang sidang DKPP RI. (istimewa)

Soal rekening yang dilaporkan, ternyata Roni juga memberikan bukti tandatangan di atas materai dari Ketua DPD Partai Hanura Sumbar, Marlis, yang tidak pernah membuka rekening pasangan calon sebagaimana digariskan UU dan Peraturan KPU.

"Majelis pertanyaannya mulai menohok dan membuat KPU tidak bisa menjawab. Bahkan ada majelis mengatakan rekening ini masalah dunia, karena saat ini Indonesia masih negera terkorup. Bahkan, soal rekening kampanye ini, ada orang Indonesia tidak boleh masuk ke AS," ujar Roni menuturkan jalannya persidangan.

Sidang Memang Alot

Baca juga: Pilgub Sumbar 2024, Seremonial Peluncuran Berbalut Tradisi dan Modern

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar, Aermadepa mengakui, intonasi nada majelis memang terdengar meninggi soal tandatangan spesimen rekening kampanye pasangan calon MK-FB, yang tidak ditandatangani ketua partai pengusung.

"Untuk membuktikan itu, Roni katanya mau menghadirkan saksi dari ketua partai pengusung, yang mengaku tidak pernah menandatangani spesimen. Kami tidak ada hadirkan saksi, tapi kami terpengaruh sidang 4 November nanti," kata Aermadepa.

Soal Bawaslu juga digebrak majelis, Aermadepa membantah. "Banyak telinga yang mendengar di sini, tidak ada majelis seperti itu," ujarnya.

Sementara, Komisioner KPU Sumbar, Fikon mengatakan, tidak ada dimarahi majelis. Namanya sidang, terangnya, tentu berjalan tegang. "Semua orang tegang di ruangan itu," ujarnya.

Sedangkan soal spesimen, dia mengaku, KPU tidak ada akses untuk membuktikannya. Spesimen dipegang pihak bank, wewenang KPU terbatas membuktikan sampai ke lembaga perbankan. Kalau pun dikatakan melanggar, namun kesalahan spesimen tanpa tandatangan tidak bisa mencoret calon. Sebab, tanpa ditandatangani ketua parpol pun pasangan calon sendiri tetap bisa membuka rekening.

"Konstruksi hukumnya seperti itu," kata Fikon.

Sidang DKPP dengan teradu, KPU Sumbar akhirnya ditunda pada 4 November mendatang. "Saya berharap DKPP membuat keputusan terbaik terkait ini," harap Roni.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: