Prof Jimly Pertanyakan Niat Roni Putra Adukan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sumbar
VALORAnews - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan Roni Putera dan Bawaslu Sumbar tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Sumbar, berlangsung di Lantai 5 Gedung DKPP Husni Thamrin Jakarta, Kamis (29/10/2015). Sidang dipimpin Ketua DKPP RI, Prof Jimly Ashadique.
Menurut pengadu, Roni Putera, jalannya sidang berlangsung alot. Bahkan, saat majelis DKPP mengkronfrontir soal pengaduan Bawaslu, Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti membantah dikatakan Bawaslu tidak profesional.
"Saat kami bekerja, dilihat dan disosialisasikan ke Bawaslu. Kok sekarang kami dikatakan tidak profesional," ujar Roni mengutip dialog dalam persidangan kode etik antara KPU dan Bawaslu Sumbar itu.
Pernyataan Nurhaida Yetti ini, dijawab salah seorang komisioner Bawaslu, Aermadepa dengan mengatakan, rekening dana kampanye itu menunjukan KPU tidak teliti. Sehingga, mengesahkan pasangan calon yang rekening kampanyenya tidak sesuai aturan baik UU Pilkada maupun Peraturan KPU.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Karena tak teliti itu, makanya tidak profesional. Sudah jelas rekening tak sesuai dengan aturan, kok disahkan juga," ujar Roni mengulang tanya jawab yang terjadi pada proses persidangan.
Mendengar perdebatan itu, ungkap Rony, Prof Jimly selaku pimpinan majelis sidang DKPP menyelutuk. "Aneh ya kalian. Sama-sama penyelenggara. Kantor di Padang berbatas pagar. Kok tak saling sapa," ujar Prof Jimly, membuat hadirin yang menyaksikan tersenyum.
Terkait pengaduan Roni, Prof Jimly mempertanyakan maksudnya mengadu ke DKPP. "Saya warga negara yang terdaftar sebagai pemilih. Melihat proses salah, tentu saya tidak menerima. Ini soal rekening. Kalau rekening salah, mana ada akuntan publik mau mengaudit. Buktinya nanti, kalau proses Pilkada ini tetap, pasti banyak Golput," ujar Roni.
Sedangkan terkait ijazah Cawagub Nasrul Abit, Roni menegaskan, dia tidak pernah mengatakan ijazah itu palsu. "Laporan saya di DKPP ini, jelas ada banyak kejanggalan di ijazah itu. Yang mengatakan palsu kan Nasrul Abit sendiri, saat jumpa pers dengan wartawan di Padang," ujar Roni usai sidang.
DKPP menyikapi ijazah Cawagub itu sama dengan KPU, karena sudah mempunyai penetapan pengadilan. "Kalau itu ranah hukum berbeda. Pengadu bisa saja minta penetapan itu ke pengadilan dan silahkan perkarakan ke pengadilan lebih tinggi," ujar Roni menyampaikan pendapat Prof Jimly di persidangan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024