DOSB Harap Sumatera Barat Miliki Aplikasi Khusus Ojol, Seperti Ini Respon Gubernur
Mendukung hal tersebut, Mahyeldi menginstruksikan pada Dinas Kominfo, untuk berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut.
Kepala Dinas Kominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma mengatakan, terkait inovasi aplikasi tersebut pihak Diskominfotik akan berkoordinasi dengan Tim IT dan mengejar pembuatan aplikasi tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Azwar Siri mengatakan, pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan.
Baca juga: Jons Manedi Terangkan Bahaya Investor Politik Calon Kepala Daerah ke Mubaligh Muhammadiyah
Ia berharap, adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan, Heri Nofiardi menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
"Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024