DOSB Harap Sumatera Barat Miliki Aplikasi Khusus Ojol, Seperti Ini Respon Gubernur
Mendukung hal tersebut, Mahyeldi menginstruksikan pada Dinas Kominfo, untuk berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut.
Kepala Dinas Kominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma mengatakan, terkait inovasi aplikasi tersebut pihak Diskominfotik akan berkoordinasi dengan Tim IT dan mengejar pembuatan aplikasi tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Azwar Siri mengatakan, pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan.
Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi
Ia berharap, adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan, Heri Nofiardi menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
"Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
- Performa dan Fitur jadi Alasan dalam Keputusan Pembelian, Honda Stylo 160 Layak jadi Pilihan
- Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun
- PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024
- BI Sumbar Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Gubernur: Bencana Alam Pengaruhi Inflasi
Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Bisnis - 01 Mei 2024
33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya
Bisnis - 23 April 2024