Halangi Tugas Wartawan, Ketum PJS: Segera Tindak Oknum Prajurit Itu
BUKITTINGGI (10/10/2022) - Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menyesali sikap oknum prajurit yang menghalangi tugas wartawan di lapangan, yang dialami Wahyu Sikumbang, jurnalis MNC media group, bertugas di Bukittinggi.
Mahmud Marhaba, Senin mengatakan, sebagai mitra yang baik seharusnya oknum prajurit tersebut memberi dukungan atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai UU No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1)," tegas Mahmud Marhaba.
Atas tindakan oknum prajurit tersebut, Mahmud meminta agar pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Dirinya pun meminta, jika wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlukan yang tidak wajar apalagi disertai dengan ancaman jiwa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
Untuk diketahui, Wahyu Sikumbang yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), diduga mengalami tindakan intimidasi dan penghalangan kerja peliputan di lapangan yang dilakukan oleh oknum Intel.
Wahyu Sikumbang menyebutkan, kejadian pada Minggu (9/10/2022) berawal saat dirinya meliput peristiwa ada anak tersiram minyak panas di rumah sakit Madina.
Saat di dalam ruang IGD RS, Wahyu mengaku, telah mendapat upaya penghalangan mengambil gambar korban dengan cara pelaku mengibas tangannya ke kamera.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Tak ingin ribut dan mengganggu pasien dan petugas medis, Wahyu keluar IGD melanjutkan mencatat data kejadian.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan