Padang Tanggap Darurat Asap, Mahyeldi: Penderita ISPA Capai 8.522 Orang
VALORAnews -- Pemko Padang menetapkan tanggap darurat kabut asap. Tanggap darurat kabut asap ini diberlakukan selama tujuh hari terhitung 27 Oktober hingga 2 November 2015.
Penetapan tanggap darurat kabut asap itu tertuang dalam Pernyataan Bencana Alam bernomor 364/05.41/BPBD-PK/2015 yang ditandatangani Walikota Padang. Serta Surat Keputusan Walikota Padang tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabut Asap bernomor 472 Tahun 2015.
"Dengan ini saya menyatakan tanggap darurat kabut asap di Kota Padang selama tujuh hari mulai 27 Oktober hingga 2 November," kata Mahyeldi, dikutip dari siaran pers Pemko Padang. (Baca: Padang Tanggap Darurat Asap, Dedi: 1,4 Juta Masker Siap Dibagikan)
Dia menyebut, ditetapkannya tanggap darurat kabut asap ini, karena terjadinya pembakaran lahan di sejumlah tempat seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Riau, yang berdampak buruk bagi masyarakat di wilayah Padang.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Saat ini, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada level sangat tidak sehat dan korban penderita ISPA mencapai 8.522 kasus," kata Mahyeldi. (klg)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar