Padang Tanggap Darurat Asap, Mahyeldi: Penderita ISPA Capai 8.522 Orang
VALORAnews -- Pemko Padang menetapkan tanggap darurat kabut asap. Tanggap darurat kabut asap ini diberlakukan selama tujuh hari terhitung 27 Oktober hingga 2 November 2015.
Penetapan tanggap darurat kabut asap itu tertuang dalam Pernyataan Bencana Alam bernomor 364/05.41/BPBD-PK/2015 yang ditandatangani Walikota Padang. Serta Surat Keputusan Walikota Padang tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabut Asap bernomor 472 Tahun 2015.
"Dengan ini saya menyatakan tanggap darurat kabut asap di Kota Padang selama tujuh hari mulai 27 Oktober hingga 2 November," kata Mahyeldi, dikutip dari siaran pers Pemko Padang. (Baca: Padang Tanggap Darurat Asap, Dedi: 1,4 Juta Masker Siap Dibagikan)
Dia menyebut, ditetapkannya tanggap darurat kabut asap ini, karena terjadinya pembakaran lahan di sejumlah tempat seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Riau, yang berdampak buruk bagi masyarakat di wilayah Padang.
Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat
"Saat ini, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada level sangat tidak sehat dan korban penderita ISPA mencapai 8.522 kasus," kata Mahyeldi. (klg)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor