Penetapan DPTb-1 Padang, Panwaslu-KPU Bersitegang soal Empat Pemilih

Rabu, 28 Oktober 2015, 22:15 WIB | News | Kota Padang
Penetapan DPTb-1 Padang, Panwaslu-KPU Bersitegang soal Empat Pemilih
Anggota Panwaslu Padang, M Israr menerima berita acara penetapan DPTb-1 pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Kota Padang yang ditetapkan KPU setempat, Rabu (28/10/2015). Berita acara ini diserahkan Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didamp
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Panwaslu Padang merekomendasikan enam nama warga, saat pleno terbuka KPU Padang tentang penetapan daftar pemilih tetap tambahan satu (DPTb-1), Rabu (28/10/2015). Dari enam yang diajukan, hanya dua yang diakomodir. Empat lagi tak bisa dimasukan kedalam DPTb-1.

"Kita sudah menyerahkan data keempat warga di Kecamatan Koto Tangah, untuk dimasukan dalam DPTb-1 ini. Data ini berupa nama, umur dan alamat," ungkap anggota Panwaslu Padang, M Israr, saat sesi masukan dan tanggapan atas DPTb-1 pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tingkat Kota Padang pada pemilihan serentak 2015.

Seharusnya, kata Israr, KPU Padang mengakomodir warga ini masuk daftar pemilih, terlebih data itu diberikan sebelum pleno. Empat warga yang direkomendasikan itu tercatat sebagai pemilih di kecamatan Koto Tangah. Sedangkan dua lagi, pemilih kecamatan Bungus Teluk Kabung.

"Untuk yang dua pemilih di Bungus Teluk Kabung, kami berterima kasih telah dimasukan dalam daftar pemilih tambahan. Harusnya, yang di Koto Tangah ini juga bisa," terang Israr.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Mengakomodir permintaan Panwaslu ini, KPU Padang membuka sistem informasi data pemilih (Sidalih). Lalu diambil salah seorang nama yang direkomendasikan yaitu Halimah. Setelah dilakukan penyirangan data pemilih di Sidalih, ternyata ada empat nama bernama sama di Kecamatan Koto Tangah.

"Disinilah kesulitan kita di KPU, jika rekomendasi tak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (NKK). Kita tidak bisa memastikan, Halimah yang mana dari empat nama ini yang dimaksudkan dalam rekomendasi Panwaslu," terang Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra mengklarifikasi rekomendasi itu.

"Karena, data pemilih di Sidalih ini terdiri dari 13 elemen sebagaimana tercatat dalam dokumen kependudukan," tambahnya. Dari Sidalih, keempat nama Halimah ini tercatat beralamat di Jl Adinegoro, Sikumbang Gantiang dan dua nama sisanya berada di Komplek Mutiara Putih.

Atas penjelasan ini, Israr tetap ngotot dengan menyatakan, bahwa rekomendasi yang mereka keluarkan itu seharusnya bisa diakomodir ke DPTb-1. "Kami telah memberikan data ini sebelum pleno ditingkat KPU dilakukan. Harusnya, jajaran KPU bisa meneliti keberadaan pemilih ini. Karena, data yang kami berikan ini berisi alamat yang jelas," terangnya.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

Atas desakan ini, KPU meminta klarifikasi ke PPK Koto Tangah. Ketua PPK Koto Tangah, Wirman Antoni menjelaskan, mereka hanya menerima rekomendasi 28 nama untuk dimasukan ke DPTb-1 dari Panwascam setempat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: