Penetapan DPTb-1 Padang, Panwaslu-KPU Bersitegang soal Empat Pemilih
"Sebanyak 26 nama telah dimasukan. Satu nama tak jelas dan satu lagi tak mau memberikan identitasnya. Semua rekomendasi Panwascam telah kita tindaklanjuti," ungkap Wirman sembari mengaku dirinya tak menerima surat terkait empat nama yang dibawa Panwaslu Padang ke pleno tingkat kota itu.
Pada penetapan DPTb-1 ini, dari 13 kelurahan di kecamatan Koto Tangah, sebanyak 10 kelurahan di antaranya terjadi penambahan data pemilih. Pemilih yang ditambah itu tersebar pada 37 TPS yang terdiri dari 82 pemilih perempuan dan 89 pemilih laki-laki. Total, terjadi penambahan 171 orang lagi dalam DPTb-kecamatan Koto Tangah.
Walau tak bisa memasukan nama yang direkomendasikan Panwaslu, KPU Padang meminta personel Panwaslu untuk tetap mengajak warga tersebut, datang menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 nanti.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Tak terdaftar sebagai pemilih, bukan berarti tidak bisa menggunakan hak pilih. Kita berharap, Panwaslu juga ikut mengajak warga yang bersangkutan datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir dengan membawa KTP atau KK setempat," harap Riki. (klg)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar