Penetapan DPTb-1 Padang, Panwaslu-KPU Bersitegang soal Empat Pemilih

Rabu, 28 Oktober 2015, 22:15 WIB | News | Kota Padang
Penetapan DPTb-1 Padang, Panwaslu-KPU Bersitegang soal Empat Pemilih
Anggota Panwaslu Padang, M Israr menerima berita acara penetapan DPTb-1 pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Kota Padang yang ditetapkan KPU setempat, Rabu (28/10/2015). Berita acara ini diserahkan Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didamp
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Sebanyak 26 nama telah dimasukan. Satu nama tak jelas dan satu lagi tak mau memberikan identitasnya. Semua rekomendasi Panwascam telah kita tindaklanjuti," ungkap Wirman sembari mengaku dirinya tak menerima surat terkait empat nama yang dibawa Panwaslu Padang ke pleno tingkat kota itu.

Pada penetapan DPTb-1 ini, dari 13 kelurahan di kecamatan Koto Tangah, sebanyak 10 kelurahan di antaranya terjadi penambahan data pemilih. Pemilih yang ditambah itu tersebar pada 37 TPS yang terdiri dari 82 pemilih perempuan dan 89 pemilih laki-laki. Total, terjadi penambahan 171 orang lagi dalam DPTb-kecamatan Koto Tangah.

Walau tak bisa memasukan nama yang direkomendasikan Panwaslu, KPU Padang meminta personel Panwaslu untuk tetap mengajak warga tersebut, datang menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 nanti.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

"Tak terdaftar sebagai pemilih, bukan berarti tidak bisa menggunakan hak pilih. Kita berharap, Panwaslu juga ikut mengajak warga yang bersangkutan datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir dengan membawa KTP atau KK setempat," harap Riki. (klg)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: