Seleksi Calon Komisioner KI Sumbar Gunakan Sistem CAT, Jasman: Pansel Steril dari Intervensi
Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan tanggal 7 November 2022.
Tahap Wawancara direncanakan tanggal 8-9 November 2022.
Adapun syarat-syaratnya yakni berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
Baca juga: Sosialisasi Penerimaan Sipencatar Politeknik Kemenhub 2024, Mahyeldi: Ayo Manfaatkan Peluang Ini
Warga negara Indonesia, Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Memiliki pengalaman dan aktivitas Badan Publik; Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat jadi anggota Komisi informasi; Bersedia bekerja penuh waktu.
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan Sehat jiwa dan raga.
Dokumen Administrasi yakni, Surat pendaftaran yang ditandatangani, daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang (background) berwarna merah.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat jadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai, Deskripsi singkat Visi dan Misi jika terpilih menjadi Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2022-2026 dan Ijazah pendidikan terakhir (minimal S1).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi