Realisasi Retribusi Parkir Bukittinggi Tembus Rp2 Miliar: Gaji Juru Parkir Bukittinggi Lampaui UMR Provinsi

Rabu, 31 Agustus 2022, 14:48 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Realisasi Retribusi Parkir Bukittinggi Tembus Rp2 Miliar: Gaji Juru Parkir Bukittinggi...
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra. (hamriadi)

BUKITTINGGI (30/8/2022) - Sejak pengelolaan parkir langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak, persoalan keluhan pakir mahal dari pengunjung tidak lagi terdengar.

Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah, paling tidak bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.

Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya Selasa siang mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.

"Mereka diberi gaji Rp90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2,7 juta atau sesuai UMR," paparnya.

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar No: 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2022, yaitu sebesarRp 2.512.539

Disampaikan, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjian kerjanya, yang mana setiap tahun diperpanjang.

"Mereka yang diangkat sebagai pegawai kontrak berjumlah 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi," ucapnya.

Menurut Andy, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang dan ada pula satu orang per titik parkir.

Baca juga: Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan

"Sebagai pegawai kontrak Dishub, para Jukir itu bisa kita dipindahkan ke titik parkir lain, selain di titik parkir tempat sebelumnya mereka ditugaskan," tuturnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: