Kejari Pasbar Tahan Mantan Kepala ULP dan 3 Panitia Lelang Pembangunan RSUD

Jumat, 26 Agustus 2022, 21:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Tahan Mantan Kepala ULP dan 3 Panitia Lelang Pembangunan RSUD
Penyidik Kejari Pasbar, menggiring empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD, Jumat malam. (robi irwan)

Pasaman Barat (26/8/2022) - Empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditahan penyidik Kejari Pasaman Barat, Jumat malam.

"Empat tersangka itu adalah Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar, AHS dan tiga orang panitia lelang, LA, TA dan YE," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat

Dikatakan, pembangunan RSUD Jambak ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018-2020 lalu.

"Keempat tersangka, untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan," ungkap Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi dan Kasi Intel Elianto.

Baca juga: Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar

Dijelaskan Elianto, kempat orang itu dipanggil pada pukul 19.30 WIB malam ini sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat," ungkap dia.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis, kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan RSUD itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan para tersangka di dalam pembangunan RSUD itu.

Baca juga: Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen

"Sembilan orang di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: