Kejari Pasbar Tahan Mantan Kepala ULP dan 3 Panitia Lelang Pembangunan RSUD
"Kami tegaskan, akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp250 juta. (pl1)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat