Bakor KAN Dikadukan ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya

Senin, 08 Agustus 2022, 20:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bakor KAN Dikadukan ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya
Ketua KAN Sinuruik, Baharuddin R didampingi sejumlah pengurus KAN dari berbagai nagari di Pasaman Barat, foto bersama usai melaporkan Bakor KAN Pasaman Barat ke SPKT, Senin. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (8/8/2022) - Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) dikadukan ke Polres Pasaman Barat, Senin.

Penyebabnya, Ketua Bakor KAN, Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sutan Kabasaran (sekretaris) dinilai telah memecah belah ninik mamak di Pasaman Barat

"Benar, baru saja kita melaporkan Bakor KAN Pasbar ke Polres Pasaman Barat," kata Ketua KAN Sinuruik, Baharuddin R didamping sejumlah pengurus KAN, usai melapor ke SPKT, Senin.

Saat melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat, Baharuddin didampingi beberapa pengurus KAN dari berbagai nagari, di antaranya Anwir Dt Bandaro (Kinali), Arlan Zen (Sasak), Syamsul Bayan Dt Sinaro (Koto Baru), M Yudis (Muaro Kiawai), U Mandindiang Alam (Lingkuang Aua).

Baca juga: Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024

Dalam laporan pengaduan ke Polres Pasbar itu, Baharudin menyebutkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat data pengurus KAN se-Kabupaten Pasaman Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat tertanggal 22 Maret 2022. Dia meminta Kapolres Pasaman Barat untuk menyelesaikannya.

Menurut Baharudin, dasar melaporkan Bakor KAN ke polisi, karena keberadaan Bakor KAN dinilai telah merugikan dan meresahkan ninik mamak di kaumnya masing-masing. Bakor KAN dinilai keberadaan ilegal yang telah berkirim surat ke Dinas Pemberdayaan Nagari, mengirimkan nama-nama pengurus KAN.

"Kami tidak mengakui adanya Bakor KAN di Pasaman Barat, karena itu tidak sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2018 tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat," tambah Bahar.

"Nama-nama, pengurus KAN yang dikirim Bakor KAN ke Dinas DPMN, tidaklah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2018 Pasaman Barat atau tidak sah," terangnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Baharuddin Raaban Tinggalkan PAN, Maju melalui Partai Ummat

"Karena, surat Bakor KAN tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangi Drs Nazar Ikhwan Imbang Langik itu, meresahkan ninik mamak dan menimbulkan dualisme kepengurusan KAN di Pasaman Barat. Makanya kami laporkan ke Polres Pasaman Barat," tukas Baharuddin.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: